Seperti yang dikutip dari ST, dakwaan yang dilakukan oleh pemerintah AS terhadap situs Megaupload tersebut, langsung mendapat balasan dari kelompok hacktivist 'Anonymous'.
Kelompok Anonymous mengumumkan dalamtweet-nya, bahwa mereka baru saja menyerang situs US Justice Departement, Universal Music dan Recording Industry Association of America (RIAA).
Dikatakan oleh pihak pemerintah AS bahwa Megaupload telah menghasilkan uang US$175 juta (Rp1,5 triliun) atas kejahatannya, dan menyebabkan kerugian lebih dari miliaran Dollar milik para pemegang hak cipta, karena konten-konten film, musik bajakan yang mereka pasang.
Tujuh orang didakwa atas tuduhan pelanggaran hak cipta dan tindakan kejahatan lainnya, umum pihak berwenang Amerika Serikat (AS).
Pendiri dari Megaupload yang berbasis di Hong Kong tersebut, yang bernama Kim Schmitz, juga termasuk tersangka yang ditangkap, karena dituduh oleh Justice Departement dan FBI iktu berperan dalam aksi kejahatan hak cipta terbesar yang pernah dibawa ke Amerika.
0Komentar!