Untuk urusan gugat-menggugat hak paten, di berbagai negara Apple memang lebih sering menang. Namun, melawan Motorola di Jerman, hal ini tidak berlaku.
Setelah Desember 2011 lalu Apple kalah dari Motorola terkait paten standar 3G/UMTS di Jerman, kini Motorola juga berhasil memenangkan paten push mail yang digunakan di layanan iCloud dari Apple.
Adalah hakim Andreas Voss dari Pengadilan Regional Mannheim yang menyatakan bahwa Apple telah melanggar paten Motorola yang terdaftar dalam Europe Paten 0847654 (B1) pada "sistem dan metode status sinkronisasi pager berganda" tahun 2002 silam.
Hal ini membuat Apple harus menarik perangkat mobile mereka yang menggunakan sistem operasi iOS di toko-toko online. Adapun produk yang ditarik antara lain iPhone 3G, iPhone 3GS, iPhone 4, dan iPad yang menggunakan teknologi 3G/UMTS.
Menurut juru bicara Apple, produk-produk tersebut masih tersedia di toko ritel dan reseller resmi Apple. Namun, tampaknya pihak Motorola tak akan tinggal diam, mereka akan melakukan segala cara agar produk-produk tersebut benar-benar ditarik dari pasaran.
Smartphone terbaru dari Apple, iPhone 4S, tidak masuk dalam daftar produk Apple yang ditarik. Sebab, iPhone 4S menggunakan baseband radio dari Qualcomm. CEO Qualcomm Paul Jacobs pernah berkata, Apple telah membayar royalti ke Qualcomm terkait penggunaan baseband radio tersebut.
Pihak Apple menyatakan akan mengajukan banding atas putusan hakim ini. "Apple percaya ini adalah paten pager yang sudah tua dan tidak sah," kata juru bicara Apple lewat sebuah e-maildengan situs teknologi UberGizmo, Jumat (3/2/2012).
Pihak Apple sebelumnya pernah menyatakan, Apple bersedia untuk membayar royalti kepada Motorola. Namun, karena dua perusahaan ini selalu bersitegang, termasuk di Amerika Serikat, Motorola tidak mau memberi lisensi kepada Apple.
0Komentar!