RUU yang dimaksud ada dua, yaitu Stop Online Piracy Act (SOPA atau RUU Anti Pembajakan Online) dan Protect Intellectual Property Act (PIPA atau RUU Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual). Keduanya masih dalam proses legislasi.
Berikut adalah 10 situs dari perusahaan internet dan organisasi yang memblokir sementara layanan mereka di AS. Tampilan awal situs mereka adalah gambar atau teks yang isinya memprotes RUU SOPA dan PIPA di AS. Tak ada kejelasan, kapan aksi protes ini akan berakhir.
1. Google
10. Consumer Electronics Association (CEA)
bagi siapapun yang mau berkomentar di blog ini dilarang berbicara yang tidak pantas dan jangan menaruh "SPAM" di BLOG ini...